Manfaat Membayar Asuransi Mobil Own Risk untuk Nasabah

Manfaat Membayar Asuransi Own Risk Untuk Nasabah


Beberapa orang mungkin masih awam dengan istilah asuransi mobil own risk. Begitu terjadi sebuah kejadian terkait mobil, Anda malah terkejut dan merasa tertipu oleh pihak asuransi. Padahal, hal ini sudah dicantumkan di dalam buku polis asuransi bersamaan dengan keterangan lain seperti objek pertanggungan, profil tertanggung, lingkup jaminan, serta deductible atau own risk. Lalu sebenarnya apa itu asuransi mobil yang berjenis own risk?

Kilas Singkat Asuransi Mobil Own Risk

Kilas Singkat Asuransi Mobil Own Risk- Asuransi Mobil Own Risk


Secara kasar, deductible adalah sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik polis asuransi ketika dirinya mengajukan proses klaim. Sederhananya, deductible merupakan nominal uang yang harus diserahkan kepada pihak asuransi saat pengajuan klaim berlangsung. Terdapat beberapa ketentuan yang dimasukkan ke dalam own risk jika mengambil asuransi mobil berjenis all risk. Berikut ini merupakan ketentuan yang dimaksud.

  1. Semua nasabah asuransi diharuskan untuk membayarkan sejumlah biaya deductible ketika melakukan klaim asuransi.
  2. Biaya deductible yang dibebankan kepada pemilik polis tidak berlaku untuk kerugian nonfisik seperti halnya tuntutan hukum.

Besaran biaya deductible secara umum berada di kisaran Rp300.000 untuk sekali klaim. Namun kembali lagi, hal tersebut bergantung pada jumlah premi yang dibayarkan. Semakin rendah total premi yang dibayarkan, semakin tinggi pula biaya deductible yang akan diminta. Pun demikian sebaliknya, semakin tinggi besaran premi yang diserahkan, semakin rendah biaya deductible yang akan dibebankan.

Hal-hal lain yang biasanya dijadikan sebagai landasan perhitungan premi selain besaran deductible adalah sebagai berikut.

  1. Usia pemegang polis atau pengemudi
  2. Jenis kendaraan
  3. Tahun kendaraan dirilis
  4. Jenis jaminan, apakah termasuk ke dalam Total Loss Only (TLO) atau All Risk
  5. Riwayat mengemudi
  6. Jarak tempuh rata-rata
  7. Lokasi
  8. Penggunaan kendaraan, apakah mobil tersebut digunakan secara pribadi, komersial, maupun dinas.
  9. Rekam jejak kredit

Adanya potensi risiko yang akan dihadapi oleh calon nasabah ketika mengikuti program asuransi mobil own risk agar tidak merasa terbebani saat membayarkan premi menjadi alasan utama mengapa besaran premi harus dipertimbangkan dengan matang. Sehingga perlindungan yang akan diperoleh oleh penanggung polis bisa dimaksimalkan.

Di dalam buku polis, lebih tepatnya pada poin deductible, biasanya perusahaan asuransi menambahkan kalimat 'per kejadian' atau 'per anyone accident'. Misalnya saja dituliskan adanya biaya deductible 1% of total sum insured per any one accident. Berarti, jika terdapat tiga kejadian kecelakaan, maka pemilik mobil akan dibebankan biaya sebesar 3% dari nilai deductible yang ada. Lalu bagaimana cara membayarnya?

Anda bisa memilih untuk memotong uang pertanggungan yang diberikan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam buku polis asuransi. Sebagai contoh, terdapat klaim perbaikan mobil sebesar Rp10.000.000, dengan biaya deductible untuk perusahaan asuransi adalah Rp300.000. Jika demikian, pihak asuransi akan langsung memotong biaya deductible dan memberikan uang klaim dengan nominal Rp9.700.000.

Manfaat Membayarkan Asuransi Mobil Own Risk

Manfaat Membayar Asuransi Mobil Own Risk-Asuransi Mobil Own Risk (oto.com)


Terdapat beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh seorang nasabah yang membayarkan asuransi mobil own risk.Untuk lebih detailnya, simak ulasan berikut ini.

  1. Nasabah yang memegang polis menjadi lebih hati-hati ketika mengendarai kendaraan mobilnya.
  2. Meminimalisir adanya resiko terhadap kerugian-kerugian kecil yang biasanya nilai kerugiannya cenderung lebih besar ketika dihitung menjadi satu.
  3. Terkadang, para nasabah mendapati adanya biaya pembuktian yang jauh lebih mahal dibanding dengan nilai klaimnya. Padahal bukti tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam kelancaran proses klaim asuransi. Oleh karena itu, guna menghindari tambahan biaya akibat proses administrasi yang berbelit, Anda bisa membayarkan biaya deductible.

Hal yang Perlu  Diperhatikan Tentang Asuransi Mobil Deductible

Hal yang Perlu Diperhatikan tentang asuransi Deductible (lifepal.co.id)


1. Biaya Per Kejadian

Perlu dipahami dengan benar bahwasanya nominal Rp300.000 yang sebelumnya disebutkan merupakan hitungan biaya asuransi mobil own risk per 1 kejadian. Pada saat mobil yang diasuransikan mengalami beberapa kejadian akibat kecelakaan yang berbeda, maka nominal deductible yang harus dibayarkan pun lebih dari 1x.

2. Penyebab Kejadian

Pada dasarnya, polis standar dari asuransi mobil hanya mengcover kerugian yang disebabkan oleh pencurian atau kecelakaan. Selain dari sebab yang telah disebutkan, pihak asuransi tidak bisa mengabulkan permohonan klaim asuransi yang Anda ajukan. Padahal sebab dan resiko kerusakan mobil tidak hanya dikarenakan oleh kecelakaan. Untuk beberapa kasus, bencana alam seperti angin topan, hujan es, banjir, dan tsunami, juga huru-hara dan perbuatan jahat yang dilakukan orang lain, bisa menjadi penyebab kerusakan sebuah mobil.

Karenanya, pihak asuransi menawarkan produk perluasan guna melindungi kendaraan Anda dari sebab-sebab tadi. Apabila terjadi kerusakan pada mobil yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas seperti benturan, maka biaya deductible yang perlu Anda bayarkan adalah nominal own risk standar, yakni Rp300.000 untuk setiap satu kejadian. Akan tetapi, bila kerusakan yang ada diakibatkan oleh bencana alam, entah itu RSCC, banjir bandang, gempa, atau lainnya, maka nominal deductive yang perlu Anda bayarkan adalah 10% dari total nilai klaim yang disepakati dengan ketentuan minimal sebesar Rp500.000.

Misalnya saja kita memiliki nilai klaim sebesar Rp50.000.000, maka nominal asuransi mobil own risk yang harus dibayarkan adalah Rp5.000.000. Sehingga total klaim yang akan Anda terima untuk perbaikan mobil adalah Rp45.000.000 saja.

3. Jenis Kendaraan

Jenis kendaraan juga menentukan besaran biaya asuransi mobil own risk yang harus dibayarkan oleh pemilik polis. Diketahui, nominal own risk sebesar Rp300.000 tersebut diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 seperti SUV, minibus, dan sedan. Sedangkan untuk tipe mobil yang digunakan untuk penggunaan pribadi seperti bus, truk, dan pick up dikenai biaya sebesar Rp500.000.

Setelah mengetahui semua manfaat dari asuransi mobil own risk di atas, kini Anda bisa memutuskan untuk menggunakannya atau tidak pada mobil kesayangan Anda. Jika Anda masih mendapati beberapa hal untuk dipertanyakan, Anda bisa mengunjungi situs informasi keuangan CekAja.com.

https://www.cekaja.com/asuransi-kendaraan


Komentar

Posting Komentar