Beberapa orang mungkin masih awam dengan istilah asuransi mobil own risk. Begitu terjadi sebuah kejadian terkait mobil, Anda malah terkejut dan merasa tertipu oleh pihak asuransi. Padahal, hal ini sudah dicantumkan di dalam buku polis asuransi bersamaan dengan keterangan lain seperti objek pertanggungan, profil tertanggung, lingkup jaminan, serta deductible atau own risk. Lalu sebenarnya apa itu asuransi mobil yang berjenis own risk?
Kilas Singkat Asuransi Mobil Own Risk
Secara kasar,
deductible adalah sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik polis
asuransi ketika dirinya mengajukan proses klaim. Sederhananya, deductible
merupakan nominal uang yang harus diserahkan kepada pihak asuransi saat
pengajuan klaim berlangsung. Terdapat beberapa ketentuan yang dimasukkan ke
dalam own risk jika mengambil asuransi mobil berjenis all risk. Berikut ini
merupakan ketentuan yang dimaksud.
- Semua nasabah asuransi diharuskan
untuk membayarkan sejumlah biaya deductible ketika melakukan klaim
asuransi.
- Biaya
deductible yang dibebankan kepada pemilik polis tidak berlaku untuk
kerugian nonfisik seperti halnya tuntutan hukum.
Besaran biaya
deductible secara umum berada di kisaran Rp300.000 untuk sekali klaim. Namun
kembali lagi, hal tersebut bergantung pada jumlah premi yang dibayarkan.
Semakin rendah total premi yang dibayarkan, semakin tinggi pula biaya
deductible yang akan diminta. Pun demikian sebaliknya, semakin tinggi besaran
premi yang diserahkan, semakin rendah biaya
deductible yang akan dibebankan.
Hal-hal lain
yang biasanya dijadikan sebagai landasan perhitungan premi selain besaran
deductible adalah sebagai berikut.
- Usia pemegang polis atau pengemudi
- Jenis kendaraan
- Tahun kendaraan dirilis
- Jenis jaminan, apakah termasuk ke dalam Total Loss Only (TLO) atau
All Risk
- Riwayat mengemudi
- Jarak tempuh rata-rata
- Lokasi
- Penggunaan kendaraan, apakah mobil tersebut digunakan secara
pribadi, komersial, maupun dinas.
- Rekam jejak kredit
Adanya potensi
risiko yang akan dihadapi oleh calon nasabah ketika mengikuti program asuransi mobil own risk agar tidak
merasa terbebani saat membayarkan premi menjadi alasan utama mengapa besaran
premi harus dipertimbangkan dengan matang. Sehingga perlindungan yang akan
diperoleh oleh penanggung polis bisa dimaksimalkan.
Di dalam buku
polis, lebih tepatnya pada poin deductible, biasanya perusahaan asuransi
menambahkan kalimat 'per kejadian' atau 'per
anyone accident'. Misalnya saja dituliskan adanya biaya deductible 1% of
total sum insured per any one accident. Berarti, jika terdapat tiga kejadian
kecelakaan, maka pemilik mobil akan dibebankan biaya sebesar 3% dari nilai
deductible yang ada. Lalu bagaimana cara membayarnya?
Anda bisa
memilih untuk memotong uang pertanggungan yang diberikan. Hal itu sesuai dengan
ketentuan yang tercantum di dalam buku polis asuransi. Sebagai contoh, terdapat
klaim perbaikan mobil sebesar Rp10.000.000, dengan biaya deductible untuk
perusahaan asuransi adalah Rp300.000. Jika demikian, pihak asuransi akan
langsung memotong biaya deductible dan memberikan uang klaim dengan nominal
Rp9.700.000.
Manfaat Membayarkan Asuransi Mobil Own Risk
Terdapat
beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh seorang nasabah yang membayarkan asuransi mobil own risk.Untuk lebih
detailnya, simak ulasan berikut ini.
- Nasabah yang memegang polis menjadi
lebih hati-hati ketika mengendarai kendaraan mobilnya.
- Meminimalisir adanya resiko terhadap kerugian-kerugian kecil yang
biasanya nilai kerugiannya cenderung lebih besar ketika dihitung menjadi
satu.
- Terkadang, para
nasabah mendapati adanya biaya pembuktian yang jauh lebih mahal dibanding
dengan nilai klaimnya. Padahal bukti tersebut memiliki peranan yang sangat
penting dalam kelancaran proses klaim asuransi. Oleh karena itu, guna
menghindari tambahan biaya akibat proses administrasi yang berbelit, Anda
bisa membayarkan biaya deductible.
Hal yang Perlu Diperhatikan Tentang Asuransi Mobil Deductible
1. Biaya Per Kejadian
Perlu dipahami dengan benar bahwasanya
nominal Rp300.000 yang sebelumnya disebutkan merupakan hitungan biaya asuransi mobil own risk per 1
kejadian. Pada saat mobil yang diasuransikan mengalami beberapa kejadian akibat
kecelakaan yang berbeda, maka nominal deductible yang harus dibayarkan pun
lebih dari 1x.
2. Penyebab Kejadian
Pada dasarnya, polis standar dari
asuransi mobil hanya mengcover kerugian yang disebabkan oleh pencurian atau
kecelakaan. Selain dari sebab yang telah disebutkan, pihak asuransi tidak bisa
mengabulkan permohonan klaim asuransi yang Anda ajukan. Padahal sebab dan
resiko kerusakan mobil tidak hanya dikarenakan oleh kecelakaan. Untuk beberapa
kasus, bencana alam seperti angin topan, hujan es, banjir, dan tsunami, juga
huru-hara dan perbuatan jahat yang dilakukan orang lain, bisa menjadi penyebab
kerusakan sebuah mobil.
Karenanya, pihak asuransi menawarkan
produk perluasan guna melindungi kendaraan Anda dari sebab-sebab tadi. Apabila
terjadi kerusakan pada mobil yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
seperti benturan, maka biaya deductible
yang perlu Anda bayarkan adalah nominal own risk standar, yakni Rp300.000 untuk
setiap satu kejadian. Akan tetapi, bila kerusakan yang ada diakibatkan oleh
bencana alam, entah itu RSCC, banjir bandang, gempa, atau lainnya, maka nominal
deductive yang perlu Anda bayarkan adalah 10% dari total nilai klaim yang
disepakati dengan ketentuan minimal sebesar Rp500.000.
Misalnya saja kita memiliki nilai klaim
sebesar Rp50.000.000, maka nominal asuransi
mobil own risk yang harus dibayarkan adalah Rp5.000.000. Sehingga total
klaim yang akan Anda terima untuk perbaikan mobil adalah Rp45.000.000 saja.
3. Jenis Kendaraan
Jenis kendaraan juga menentukan besaran
biaya asuransi mobil own risk yang
harus dibayarkan oleh pemilik polis. Diketahui, nominal own risk sebesar
Rp300.000 tersebut diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 seperti SUV, minibus,
dan sedan. Sedangkan untuk tipe mobil yang digunakan untuk penggunaan pribadi
seperti bus, truk, dan pick up dikenai biaya sebesar Rp500.000.
Setelah mengetahui semua manfaat dari asuransi mobil own risk di atas, kini Anda bisa memutuskan untuk menggunakannya atau tidak pada mobil kesayangan Anda. Jika Anda masih mendapati beberapa hal untuk dipertanyakan, Anda bisa mengunjungi situs informasi keuangan CekAja.com.
terimakasih
BalasHapus